Sebagai informasi, pada pasal 13 ayat 1 menjelaskan, pelaksaan PSBB meliputi:
(a) peliburan sekolah dan tempat kerja,
(b) pembatasan kegiatan keagamaan,
(c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum,
(d) pembatasan kegiatan sosial dan budaya,
(e) pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pasal 13 Ayat 9 berbunyi pembatasan kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13 Ayat 10 menjelaskan pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk:
(a) moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan
(b) moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Moda tranportasi barang yang boleh beroperasi:
1) Kebutuhan Medis, Kesehatan dan Sanitasi
2) Kebutuhan Bahan Pangan dan Barang Pokok
3) Pengedaran Uang
4) BBM/BBG
5) Distribusi Bahan Baku Industri Manufaktur dan Asembling dan Karyawan
6) Ekspor Impor dan Paket
7) Kapal Penyeberangan
8) Layanan Kebakaran, Hukum, Ketertiban dan Darurat
9) Stasiun, Bandara, Pelabuhan Untuk Kargo, Bantuan dan Evakuasi