Aturan PSBB Segera Berlaku di Bekasi, Polisi: Tidak Ada Penilangan

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Senin, 13 April 2020 | 19:40 WIB

Ilustrasi tilang (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota memastikan tak ada pemberlakuan tilang.

Meski demikian, para pengendara tetap diminta tetap mematuhi aturan berlalu lintas seperti menggunakan helm, membawa surat berkendara dan lainnya.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, dengan situasi atau kondisi seperti sekarang, bahkan perekonomian sedang tidak baik, pemberlakuan tilang dirasa kurang bijak.

"Tidak ada penindakan tilang. Untuk saat ini memang masih tahap sosialisasi PSBB," kata Ojo, sapaan akrabnya saat dihubungi (13/2).

Baca Juga: Mobil, Motor dan Angkutan Umum Mulai Ditindak, Langgar PSBB Jakarta, Didenda Rp 100 Juta

Ojo mengatakan, sebagai bentuk sosialisasi, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota sudah melakukan kegiatan pengecekan terhadap kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kota Bekasi.

"Titik pengecekan ada 27 titik perbatasan antara Bekasi Kota dengan daerah lain. Antara lain di sejumlah stasiun dan terminal, dalam sosialisasi kita sampaikan kepada para penumpang yang ada dalam kendaraan maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada, motor tidak boleh boncengan," tegasnya.

Sementara Wakasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Indira menambahkan, selama Operasi Keselamatan Jaya 2020 dengan kondisi situasi wabah Corona anggota tidak diperkenankan untuk melakukan tilang kecuali untuk menghimbau.

"Apabila ada pelanggar yang ngeyel mau tidak mau kita harus suruh putar balik," tambahnya.

Baca Juga: Mobil Pribadi dan Bus Pariwisata Dilarang Melintasi Puncak Bogor Saat PSBB