Jasa Raharja Hapus Denda SWDKLLJ, Berakhir 29 Mei, Ini Ketentuannya

Ignatius Ferdian,Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 14 April 2020 | 20:05 WIB

Sanksi SWDKLLJ (Ignatius Ferdian,Muhammad Rizqi Pradana - )

Otomotifnet.com - Tak hanya Pajak Kendaraan Bermotor yang dihapus oleh Pemprov DKI Jakarta, PT Jasa Raharja juga menghapus denda SWDKLLJ untuk kendaraan bermotor.

Tujuannya tentu untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19 atau virus Corona.

SWDKLLJ sendiri memiliki kepanjangan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dan dibayar saat sedang membayar pajak kendaraan.

Pembebasan denda ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat, dan memiliki ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Dihapus, Waktu Tak Terhingga

kompasiana.com
PT Jasa Raharja juga meniadakan denda SWDKLLJ loh!


Pertama, pembebasan berlaku pada denda administrasi SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun berjalan sebesar 100 persen.

Kedua, pokok SWDKLLJ tahun berjalan serta pokok dan denda SWDKLLJ tahun yang lewat tetap dikutip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, kebijakan tersebut terhitung berlaku mulai tanggal 13 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Bagi yang pajak kendaraannya masih menunggak, segera urus pembayarannya mumpung sedang ada kebijakan ini!