Denda Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Dihapus, Waktu Tak Terhingga

Irsyaad Wijaya - Selasa, 14 April 2020 | 15:30 WIB

Ilustrasi besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah membebaskan denda pajak kendaraan meski telat membayar.

Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Jawa Tengah, Tavip Supriyanto, (13/4/20).

"Dalam kondisi darurat covid19 kami tidak kenakan denda," kata Tavip.

"Untuk lamanya sendiri sampai melihat perkembangan situasi dan kondisi," tuturnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Masyarakat Tak Perlu Datang ke Kantor Samsat

Artinya, warga yang telah membayar pajak kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak pokok saja.

Terlebih saat ini Bapenda Jateng tengah memberlakukan program penghapusan denda pajak dan bea balik nama sejak 17 Februari sampai 16 Juli 2020.

Sehingga hal itu akan meringankan para warga yang saat ini terdampak covid-19.

"Namun apabila masa daruratnya hingga lebih dari 16 Juli, harus seizin dari pak Gubernur dahulu," paparnya

Dalam situasi saat ini pihaknya pun masih membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor samsat-samsat.