Denda Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Dihapus, Waktu Tak Terhingga

Irsyaad Wijaya - Selasa, 14 April 2020 | 15:30 WIB

Ilustrasi besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Irsyaad Wijaya - )

Meski demikian pihaknya pun memberlakukan pembatasan jam operasional samsat.

Yakni tiap Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 sampai 12.30, Jumat dari pukul 08.00 sampai 11.00 dan Sabtu dari 08.00 sampai pukul 11.30.

"Kami juga menghimbau agar menggunakan aplikasi online pembayaran pajak kendaraan yakni Sakpole dan Samolnas untuk mengurangi kepadatan di tempat pelayanan samsat," pungkasnya.

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2020/04/14/bapenda-jateng-gratiskan-denda-pajak-kendaraan-selama-wabah-corona