Otomotifnet.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah membebaskan denda pajak kendaraan meski telat membayar.
Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Jawa Tengah, Tavip Supriyanto, (13/4/20).
"Dalam kondisi darurat covid19 kami tidak kenakan denda," kata Tavip.
"Untuk lamanya sendiri sampai melihat perkembangan situasi dan kondisi," tuturnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Masyarakat Tak Perlu Datang ke Kantor Samsat
Artinya, warga yang telah membayar pajak kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak pokok saja.
Terlebih saat ini Bapenda Jateng tengah memberlakukan program penghapusan denda pajak dan bea balik nama sejak 17 Februari sampai 16 Juli 2020.
Sehingga hal itu akan meringankan para warga yang saat ini terdampak covid-19.
"Namun apabila masa daruratnya hingga lebih dari 16 Juli, harus seizin dari pak Gubernur dahulu," paparnya
Dalam situasi saat ini pihaknya pun masih membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor samsat-samsat.
Meski demikian pihaknya pun memberlakukan pembatasan jam operasional samsat.
Yakni tiap Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 sampai 12.30, Jumat dari pukul 08.00 sampai 11.00 dan Sabtu dari 08.00 sampai pukul 11.30.
"Kami juga menghimbau agar menggunakan aplikasi online pembayaran pajak kendaraan yakni Sakpole dan Samolnas untuk mengurangi kepadatan di tempat pelayanan samsat," pungkasnya.