Larangan Mudik Dianggap Percuma, Pengamat: Masa Urusan Nyawa Tidak Ada Sanksi?

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Rabu, 15 April 2020 | 08:30 WIB

Ilustrasi mudik (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Imbauan larangan mudik di DKI Jakarta mendapat kritikan dikarenakan kurang tegas.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, mengakatakan kalau larangan mudik di DKI Jakarta tidak tegas dan harus menerapkan sanksi.

Ketidaktegasan tersebut hanya membuat upaya pencegahan penularan virus Corona (Covid-19) tidak akan efektif.

"Jadi urusan menghimbau itu tidak ada di peraturan perundang-undangan. Dari pada menghimbau lebih baik tidak usah diatur," tutur Agus melalui teleconference di Jakarta, (14/4).

Baca Juga: Mudik ke Jogja Diperketat, Tak Asal Lewat, Aturan Dan Syarat Ini Wajib Diikuti

"Karena orang Indonesia dihimbau untuk tidak mudik tidak akan pernah ada," imbuhnya.

Agus berpendapat, imbauan tersebut akan terasa percuma apabila tanpa dibarengi sanksi yang tegas.

"Orang Indonesia itu harus dikenakan sanksi. Melanggar Ganjil-Genap saja ada sanksi Rp 500 ribu masa urusan nyawa tidak ada sanksi," kata Agus lagi.

"Jadi bahwa pelarangan mudik ini jangan hanya dihimbau saja," bebernya.

Baca Juga: Aturan Mudik 2020 Diterbitkan, Penumpang Bus Yang Turun di Kota Tujuan Otomatis ODP