SIM Hilang Bisa Bikin Baru Lagi, Wajib Lengkapi Syarat, Segini Biayanya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Minggu, 26 April 2020 | 21:15 WIB

Surat Izin Mengemudi alias SIM (ilustrasi) (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Buat yang SIM-nya hilang plus fotokopiannya tidak ada, tetap bisa bikin yang baru tanpa harus tes lagi.

Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Edwin mengatakan, pihak kepolisian akan membantu mencarikan datanya, namun demikian tetap akan dikenakan biaya.

"Kalau ada nomor SIM-nya bisa nanti dibantu pengecekannya. Untuk biayanya sendiri SIM A Rp 80 ribu sementara SIM C Rp 75 ribu. Untuk itu penting sekali SIM memiliki fotokopian," kata Kompol Lalu saat dihubungi (26/4).

Untuk diketahui, SIM adalah salah satu hal penting yang wajib dibawa saat berkendara, karena itu jika kehilangan SIM, maka segera lakukan beberapa langkah di bawah ini:

Baca Juga: SIM D Sulit Didapat Penyandang Tunarungu? Polisi Beri Alasannya

1. Laporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib/Polsek terdekat.

2. Minta surat kehilangan yang menerangkan kejadian dan juga berbagai barang Anda yang hilang pada saat kejadian.

3. Datangi Satuan Pelaksana Penertiban SIM (Satpas) terdekat yang sesuai dengan wilayah tinggal Anda, jangan lupa membawa serta KTP / fotokopinya (jika KTP juga hilang) beserta dengan fotokopi SIM jika Anda memilikinya.

4.Membuat surat kesehatan Anda di bagian pemeriksaan kesehatan yang tersedia di Satpas.

Baca Juga: SIM Mati di Surabaya Tak Akan Ditilang, Khusus Selama Pandemi Covid-19