Enam Hari Sejak Terbit, Kemenhub Pantau Implementasi Permenhub 25/2020

Raspatidana - Kamis, 30 April 2020 | 15:00 WIB

Pengendara motor dicek petugas gabungan persiapan pemberlakuan PSBB di kota Depok, (14/4/20) (Raspatidana - )

Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemantauan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang diberlakukan sejak Kamis (24/4).

Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, pemantauan yang dilakukan terhadap moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di sejumlah daerah di Indonesia.

"Fokus pemantauan yang dilakukan yaitu memastikan implementasi di lapangan terkait larangan sementara penggunaan sarana transportasi berjalan dengan baik, dan memastikan angkutan-angkutan yang dikecualikan seperti angkutan barang/logistik dapat tetap berjalan dengan baik," ujarnya dalam keterangan tertulis (29/4).

Hasilnya, hingga hari keenam sejak peraturan tersebut berlaku, moda transportasi darat terjadi penurunan jumlah kendaraan yang diminta untuk putar balik dibandingkan hari sebelumnya.

Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Permenhub Tentang Mudik, Bisa Kena Sanksi

Untuk angkutan penyeberangan, khususnya lintas Merak-Bakauheni dilaporkan sudah tidak melayani angkutan penumpang, hanya melayani angkutan logistik dan angkutan lain yang dikecualikan.

Sementara moda transportasi laut, udara dan perkeretaapian, berdasarkan pemantauan Kemenhub, angkutan yang mengangkut barang/logistik dilaporkan tetap berjalan normal.

Dilaporkan pula di sejumlah pelabuhan besar, seperti Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum, kecuali kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan beroperasi sesuai PM 25/2020.

Begitupun di bandara, dilaporkan sudah tidak ada penerbangan domestik yang membawa penumpang, namun untuk penerbangan internasional masih berjalan normal.

Kondisi yang sama juga terjadi di sektor kereta api dimana semua KA jarak jauh tidak beroperasi, sedangkan KA perkotaan/lokal masih beroperasi dengan menerapkan physical distancing (pembatasan jumlah penumpang).