Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenhub Terbitkan Permenhub Tentang Mudik, Bisa Kena Sanksi

Raspatidana - Jumat, 24 April 2020 | 13:15 WIB
Ilustrasi pencegatan mobil dan motor pemudik oleh polisi saat masuk Semarang
Bapenda DKI Jakarta
Ilustrasi pencegatan mobil dan motor pemudik oleh polisi saat masuk Semarang

Otomotifnet.com - Presiden RI Joko Widodo, pada Selasa (21/4) telah memutuskan melarang masyarakat mudik dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pada Kamis (23/4).

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Permenhub mengatur larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020.

"Pengaturan transportasi ini, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang,"

Baca Juga: Mudik Sudah Dilarang, Kemenhub Siapkan Peraturan Plus Sanksi

"Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor," ujarnya.

Meski demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan dalam Permenhub ini.

Yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk wilayah-wilayah PSBB, zona merah dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB seperti misalnya Jabodetabek.

Editor : Toncil

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa