Otomotifnet.com - Keputusan pemerintah melarang kegiatan mudik lebaran 2020 bukan mutlak 100 persen.
Warga masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jauh.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono menjelaskan ada beberapa yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jauh atau mudik.
"Apabila darurat ada keluarga yang sakit, meninggal asal ada keterangan diijinkan," jelas Irjen Istiono.
Baca Juga: Pemudik Rela Bayar Rp 450 Ribu Tapi Duduk di Bagasi Bus, Lokasi di Terminal Ciledug
Menurutnya jika ada surat keterangan itu, warga tidak perlu sembunyi-sembunyi untuk melakukan perjalanan.
"Tidak perlu naik truk, naik kontainer dikhawatirkan menimbulkan masalah lain," jelas Istiono.
Kakorlantas pun menegaskan, pihaknya terus melakukan pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 yang dikhususkan memutus rantai penyebaran Corona.
"Selama empat hari ini pelaksanaan operasi ketupat di jalur arteri cukup bagus dan efektif," katanya.