"Alasannya pulang mudik terus mogok di daerah Cikampek terus pakai truk towing," jelasnya.
Kendati begitu, pihaknya tetap akan memberikan sanksi tilang berdasarkan Pasal 303 Jo pasal 137 ayat 4 (a,b,c), UU no 22/2009, tentang mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan.
Termasuk menyita truk towing tersebut.
"Ya kami beri penindakan tilang, truk towing kami amankan jadi barang bukti," terangnya.
Tak ketinggalan, ungkap Dwi, pihaknya juga menerapkan mekanisme protokol kesehatan terhadap delapan orang rombongan tersebut.
Baca Juga: Suzuki APV Ngumpet di Bak Truk, Suami Istri Keluar Rp 2 Juta Gagal ke Lampung
"Penumpang kami bawa ke checkpoint GT Ngawi, didata serta cek kesehatan oleh dinas kesehatan, lalu dikembalikan ke daerah asal," pungkasnya.
Berikut identitas sopir Towing bernopol B-9313-XA:
1) EP (30) warga Sindanggalih, Karangpawitan, Garut, Jabar.
Berikut identitas pengemudi dan penumpang Nissan Evalia:
1) RS (40)(Sopir Travel Evalia) Sumenep
2) RR (37) Sumenep
3) M (41) Sumenep
4) H (34) Sumenep
5) FR (27) Sumenep
6) M (22) Sumenep
7) ME (23) Sumenep
8) SJ (17) Sumenep