Kredit Mobil Bekas Diubah, DP Rendah Dihapus, Minimal 50 Persen Dari Harga

Irsyaad Wijaya,Abdul Aziz Masindo - Jumat, 15 Mei 2020 | 12:30 WIB

Ilustrasi dealer mobil bekas (Irsyaad Wijaya,Abdul Aziz Masindo - )

Otomotifnet.com - Pandemi corona menggerus ekonomi warga dan tak terkecuali penjualan mobil bekas.

Konsumen yang sebelumnya masih bisa mendapat Down Payment (DP) rendah kini tak bisa lagi.

"DP ringan belum bisa diterapkan, nunggu pihak dari leasing dulu entah sampai kapan," kata Fahmi, owner Nava Sukses Motor di Fatmawati, Jakarta Selatan.

Hal ini karena leasing atau perusahaan jasa keuangan mulai membatasi kredit kepada konsumen yang ingin menyicil mobil bekas.

Baca Juga: Mobil Bekas Cuma 'Jogrok' di Showroom, Pedagang Berharap DP Kredit Dipangkas

Pihak leasing menganggap di saat situasi pandemi seperti sekarang, pendapatan sesorang sedang tidak stabil dan berisiko mengalami kredit macet.

Alhasil aturan baru selama pandemi corona pun diterapkan menganai uang muka atau DP ini.

Contohnya konsumen yang ingin kredit mobil bekas di Nava Sukses Motor, untuk kondisi sekarang total DP minimal 50% dari harga mobil.

Bahkan ada salah satu leasing yang mengharuskan deposito 3 bulan cician dibayar di awal, artinya di awal Anda harus membayar DP, plus cicilan 3 bulan untuk ke depan.