Menurut Tri, pembatasan masih diperlukan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Ia juga berharap masyarakat tetap mematuhi aturan itu.
Bagi pemilik mobil, hanya boleh menggunakan kendaraan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan beberapa aktivitas yang dikecualikan dalam PSBB.
Namun ada syarat yang juga harus diikuti.
Pertama mulai dengan mengenakan masker bagi seluruh penumpang, lalu jumlah daya angkut penumpangnya dipangkas 50 persen dari kapasitas maksimum.
Baca Juga: Tol Jakarta-Cikampek Dipetakan Titik Rawan Macet Jelang Lebaran 2020
Sementara yang tak kalah penting lainnya adalah pengaturan posisi duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.
Seperti diketahui, untuk skema posisi berkendara yang diperbolehkan pada mobil pribadi di Jakarta terbagi dalam tiga jenis.
Mulai mobil dengan dua baris, tiga baris, sampai empat baris.
"Jadi untuk mobil pribadi yang biasanya memuat sampai 6 orang paling tidak sekarang harus ada 3 orang," tegasnya.