PSBB di Jakarta Diperpanjang, Aturan Pembatasan Penumpang Masih Berlaku?

Ignatius Ferdian,Erwan Hartawan - Kamis, 4 Juni 2020 | 17:10 WIB

Ilustrasi penerapan PSBB (Ignatius Ferdian,Erwan Hartawan - )

Artinya bagi para pengendara motor tidak diperbolekan membonceng kendaraan jika bukan keluarga.

Sedangkan untuk pengendara mobil, kapasitas mobil hanya 50 persen.

"Pengendara mobil bisa 100 persen digunakan jika satu keluarga," tegas Anies.

Anies juga berharap bahwa saat ini masa covid selesai, maka harus tetap menjalankan protokol kesehatan.