Pemilik SIM Mati Tak Akan Kena Tilang, Polisi: Kami Merasa Kasihan dan Prihatin

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Senin, 8 Juni 2020 | 16:00 WIB

Ilustrasi tilang (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Buat pengendara yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis antara 17 Maret sampai 29 Juni 2020 tak akan kena tilang.

"Di jalanan tidak ada penilangan (penegakan hukum) SIM sampai tanggal 29 Juni. Jadi aman di jalanan dan tidak denda," kata AKP Rabiin, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota saat dihubungi (4/6).

Rabiin mengatakan langkah itu dilakukan karena sudah menjadi garis kebijakan Polri di tengah pandemi Covid-19.

"Kita menghargai dan prihatin sama masyarakat yang terkena pandemi Covid-19. Dalam posisi seperti itu kalau kita melakukan penindakan, kasihan mereka. Kita Polisi punya empati dan keprihatinan. Di saat seperti ini kita harus saling memaafkan. Tapi setelah tanggal 29 Juni baru kita tindak tegas," paparnya.

Baca Juga: Pergub Untuk PSBB Masa Transisi Diterbitkan, Motor Ikutan Kena Ganjil Genap

Menurutnya, masyarakat dapat kembali mengurus peranjangan masa berlaku SIM-nya seperti biasa pada 29 Juni 2020, dengan mendatangi Satpas SIM terdekat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Untuk pengurusan pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak, tetap mengikuti aturan yang sudah berlaku.

Selama melayani masyarakat dalam memperpanjang dan membuat SIM, Satpas SIM Polda Metro Jaya tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku.

Dalam hal ini, selama masa dispensasi itu masyarakat dengan SIM mati dapat memperpanjang tanpa harus mengulang proses pembuatan SIM.

Meski demikian, Rabiin tidak mengatakan ihwal waktu pasti keputusan tersebut dapat dirampungkan.