Otomotifnet.com - Pergub Nomor 51 Tahun 2020 resmi diluncurkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengatur Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi.
Salah satu yang diatur adalah penerapan sistem ganjil genap untuk motor dan mobil pribadi.
Hal ini juga termasuk langkah pengendalian moda transportasi yang tertuang dalam Bab IV Pergub 51/2020.
Pasal 17 ayat (2) huruf a berbunyi, kendaraan bermotor pribadi berupa motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Baca Juga: Pengendara Langgar PSBB Jakarta Didenda Rp 500 Ribu, Aturan Baru Dikaji
Dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (1), maksud dari pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap yaitu pengendara bernomor pelat ganjil dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya.
Nomor pelat yang dimaksud yaitu bagian angka terakhir pada pelat kendaraan.
Adapun pemberlakuan kawasan sistem ganjil genap ditetapkan dengan keputusan gubernur, dan Dinas Perhubungan membuat pedoman teknis soal ruas jalan yang berlakukan sistem ganjil genap.
Namun, ada kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap ini.
Baca Juga: Honda Astrea Legenda Terobos Lampu Merah, Disambut Truk Kontainer Berujung Maut