Pergub Untuk PSBB Masa Transisi Diterbitkan, Motor Ikutan Kena Ganjil Genap

Ignatius Ferdian - Sabtu, 6 Juni 2020 | 17:25 WIB

Ilustrasi kawasan yang terkena dampak ganjil genap (Ignatius Ferdian - )

Salah satunya adalah ojek online dan taksi online. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2).

Berikut ini daftar 11 jenis kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap di masa transisi PSBB.

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

4. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

Baca Juga: Pengendara Honda PCX Tampar Operator SPBU Dibekuk, Berakhir Damai, Alasan Bawel

5. Kendaraan Pejabat Negara;

6. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;

7. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;

8. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

9. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;

10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan

11. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/06/anies-baswedan-terbitkan-pergub-512020-ganjil-genap-juga-berlaku-untuk-motor?page=all