Pergub Untuk PSBB Masa Transisi Diterbitkan, Motor Ikutan Kena Ganjil Genap

Ignatius Ferdian - Sabtu, 6 Juni 2020 | 17:25 WIB

Ilustrasi kawasan yang terkena dampak ganjil genap (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pergub Nomor 51 Tahun 2020 resmi diluncurkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengatur Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi.

Salah satu yang diatur adalah penerapan sistem ganjil genap untuk motor dan mobil pribadi.

Hal ini juga termasuk langkah pengendalian moda transportasi yang tertuang dalam Bab IV Pergub 51/2020.

Pasal 17 ayat (2) huruf a berbunyi, kendaraan bermotor pribadi berupa motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Baca Juga: Pengendara Langgar PSBB Jakarta Didenda Rp 500 Ribu, Aturan Baru Dikaji

Dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (1), maksud dari pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap yaitu pengendara bernomor pelat ganjil dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya.

Nomor pelat yang dimaksud yaitu bagian angka terakhir pada pelat kendaraan.

Adapun pemberlakuan kawasan sistem ganjil genap ditetapkan dengan keputusan gubernur, dan Dinas Perhubungan membuat pedoman teknis soal ruas jalan yang berlakukan sistem ganjil genap.

Namun, ada kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap ini.

Baca Juga: Honda Astrea Legenda Terobos Lampu Merah, Disambut Truk Kontainer Berujung Maut

Salah satunya adalah ojek online dan taksi online. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2).

Berikut ini daftar 11 jenis kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap di masa transisi PSBB.

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

4. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

Baca Juga: Pengendara Honda PCX Tampar Operator SPBU Dibekuk, Berakhir Damai, Alasan Bawel

5. Kendaraan Pejabat Negara;

6. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;

7. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;

8. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

9. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;

10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan

11. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/06/anies-baswedan-terbitkan-pergub-512020-ganjil-genap-juga-berlaku-untuk-motor?page=all