Daihatsu Sigra Dipinjam Teman, Izin Jenguk Mertua, Ternyata Digadai Rp 5 Juta

Irsyaad Wijaya - Selasa, 9 Juni 2020 | 13:15 WIB

Daihatsu Sigra yang menjadi barang bukti penggelapan oleh residivis dengan izin buat jenguk mertua (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Seorang residivis tak jera melakukan kejahatan mesti sudah pernah merasakan dinginnya jeruji besi.

Yakni Indra Purnomo (25) warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang kini kembali berurusan dengan polisi setelah menggadaikan Daihatsu Sigra milik temannya sendiri, Suparmin (42).

Ia diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara di rumahnya, (5/6/20).

Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harison Manik menjelaskan, tersangka ditangkap karena dilaporkan Suparmin warga Jalan Cianjur RT.6 Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Baca Juga: Orang Kepercayaan Malah Berkhianat, Dua Truk Digelapkan, Satu Digadai Murah

"Dalam laporannya korban melaporkan bahwa tersangka menggelapkan Daihatsu Sigra miliknya bernopol BG 1791 HG," kata Harison, (7/6/20).

Ia menjelaskan, bermula saat tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam Daihatsu Sigra sekitar pukul 16:00 WIB, (31/5/20).

"Kepada korban, tersangka ini mengaku akan ke rumah mertuanya di Dusun Malus untuk pinjam mobil karena ada tarikan penumpang untuk ke Palembang," ungkapnya.

Kemudian tanpa rasa curiga korban meminjamkan Sigra miliknya. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan tersangka tak juga kunjung mengembalikan.