Sambut New Normal, Kemenhub Terbitkan Regulasi, Atur Jumlah Penumpang Motor Dan Mobil

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Jumat, 12 Juni 2020 | 19:50 WIB

Ilustrasi naik motor. Ada aturan khusus berkendara untuk motor jelang new normal (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Ia pun minta penumpang untuk menerapkan jaga jarak selama perjalanan dengan kendaraan bermotor umum.

Untuk kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, bagi pengguna mobil dianjurkan untuk menyemprot disinfektan pada bagian luar dan interior kendaraan.

Penumpang bepergian harus dalam kondisi sehat dan telah mencuci tangan serta tetap menerapkan jaga jarak fisik dan memakai masker.

“Jika mobil digunakan bersama dengan orang lain yang berasal dari zona merah dan oranye maka maksimum kapasitasnya 50 persen," ucapnya.

Baca Juga: Gojek NMAX Riders Bagi-bagi Bantuan Sosial ke Ojek Online dan Kaum Dhuafa

"Sementara jika berasal dari zona kuning dan hijau, maksimal kapasitasnya 75 persen, kapasitas 100 persen diizinkan bila mobil akan digunakan berasal dari rumah yang sama,” tambah Dirjen Budi.

Lain halnya bagi pengguna motor pribadi, harus melakukan penyemprotan disinfektan di motor dan mencuci tangan.

Motor dapat membawa penumpang bila berasal dari rumah yang sama.

Namun motor hanya dapat digunakan untuk 1 orang dan tidak boleh membawa penumpang dari luar rumah, aturan ini untuk wilayah di zona merah dan zona oranye.

Untuk zona kuning dan zona hijau maka motor dapat membawa penumpang yang berasal dari rumah yang berbeda.