Otomotifnet.com - Seorang wanita paruh baya berusia 55 tahun bernama Sukarti harus mendekam dipenjara selama 5 tahun.
Warga Dawung Kulon RT 01/10, Serengan, Solo, Jawa Tengah ini ternyata licik karena menggadaikan 17 unit motor berbagai merek milik teman-temannya.
Dari foto yang didapat, beberapa motor diantaranya mulai dari Yamaha NMAX, Jupiter Z, Mio M3, FreeGo, Honda PCX 150, Vario 150, Scoopy, BeAT, Suzuki Shogun dan lainnya.
Atas aksinya itu, pelaku akan dijerat pasal 372 dan 378 atas dasar penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Aerox, Vario 125 Hingga Mio M3 Digadai dan Dijual Rp 1 Sampai 2,5 Juta, Modus Ajak Jalan
"Ancaman maksimal itu, 5 tahun penjara," jelas Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Adis Dani Gatra, (17/6/20).
Adis mengatakan, banyak pelaporan yang mengeluhkan soal kehilangan motornya.
"Wanita ini senang menggadaikan motor milik temannya," jelas dia.
Adis menjelaskan, sebanyak 17 motor tersebut digadaikan mulai Rp 500 ribu sampai Rp 7 juta rupiah.