Otomotifnet.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi perlahan mulai kasih kesempatan untuk melonggarkan aturan angkutan umum.
Hal itu ia sampaikan saat melakukan kunjungan ke Terminal Bus Terpadu Pulogebang.
Kunjungan itu bermaksud untuk melihat kepatuhan para operator bus terhadap pelaksanaan transportasi darat di masa new normal saat virus Corona.
“Hari ini saya mau melihat bagaimana tingkat kepatuhan dari operator bus terhadap SE 11 Tahun 2020," kata Budi Setiyadi.
Baca Juga: Bus Retro Merek Isuzu Bodi Kawasaki, Diubah Mewah, Siap Wisata
Dari hasil pantauan, dirinya tidak melihat begitu banyak masyarakat yang melakukan perjalanan.
"Saya kira salah satu sebabnya adalah memang untuk keluar atau masuk DKI Jakarta harus memiliki SIKM sebagaimana Pergub. No. 47 Tahun 2020," lanjutnya.
Dalam kunjungan tersebut, Budi berkesempatan naik ke dalam bus AKAP Sinar Jaya trayek Jakarta-Purworejo PP.
Dirinya menyampaikan informasi kepada para penumpang dan pengemudi bahwa saat ini pemerintah masih sangat ketat dalam protokol kesehatan, sama seperti moda transportasi lainnya.
Baca Juga: Sektor Pariwisata Mulai Dibuka, Big Bus Sampai Microbus Bisa Disewa, Mulai Rp 1,4 Jutaan