Otomotifnet.com - PT Pertamina (Persero) menegaskan saat ini masih menyediakan dan menyalurkan BBM Jenis Premium.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Saat ini, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan Premium di SPBU,” ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina di Jakarta melalui siaran pers (17/6).
Menurutnya, informasi yang berkembang berawal dari pertanyaan peserta Webinar Rakyat Merdeka yang menanggapi rencana penyederhanaan produk kepada Direktur Utama Pertamina.
Baca Juga: Pertalite Dan Premium Siap Ditiadakan, Pertamina Beberkan Alasannya
Dari pertanyaan tersebut, tercetus apakah Pertamina akan melakukan penghapusan Premium, Solar dan Pertalite yang dinilai tak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Np 20 Tahun 2017.
Dari pertanyaan tersebut, Direkur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan mengenai filosofi penyederhanaan produk dimana sesuai regulasi Pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan, seluruh negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51.
“Jadi sesuai ketentuan itu, Pertamina akan memprioritaskan produk-produk yang ramah lingkungan. Apalagi tentu juga kita telah merasakan di masa PSBB langit lebih biru dan udara lebih baik."
"Untuk itu, kita akan teruskan program yang mendorong masyarakat untuk menggunakan BBM yang ramah lingkungan dan mendorong produk yang lebih bagus,”jawabnya.
Baca Juga: Premium 88 Didesak Untuk Dihapus, YLKI: Kota Besar Gak Level BBM Busuk
Selain itu, terkait penyederhanaan produk tersebut, menurut Nicke, Pertamina sedang berkoordinasi dengan Pemerintah.
“Kita akan simplikasi produk, karena jumlah produk ini nanti akan memudahkan distribusi dan dengan harga yang lebih affordable,”jelasnya.