Toyota Camry Diincar, Dua Pria Mondar-mandir di Perumahan, Sekejap Spion Masuk Kantong

Irsyaad Wijaya - Selasa, 23 Juni 2020 | 11:35 WIB

Barng bukti spion mobil yang dicuri komplotan maling (Irsyaad Wijaya - )

"Kami masih melakukan penyelidikan lagi," terang Budiyarta.

Akibat perbuatannya, G dan MQ dapat dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima (5) tahun penjara.

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2020/06/22/inilah-kronologi-pencurian-spion-mobil-di-cideng-jakarta-pusat?page=all