SIM Bisa Dicabut Polisi, Tiap Pelanggaran Tercatat, Maksimal 12 Point

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 26 Juni 2020 | 15:15 WIB

Ilustrasi SIM A dan SIM C yang berlaku di Indonesia. (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Bahkan point itu akan disimpan baik di dalam chip di SIM tersebut maupun server milik Korlantas.

Hedwin menjelaskan, batas maksimal pelanggaran ialah 12 point kesalahan.

Jika seorang pengendara telah memperoleh 12 point pelanggaran, maka bisa ditindak tegas dengan pencabutan SIM.

Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan dan data Polri dengan katagori:

A. Pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1.
B. Pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3.
C. Pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan dampak bobot nilai 5.