Otomotifnet.com - Tak hanya pengajuan kredit motor baru, untuk motor bekas pun juga kini diperketat.
Arie Abimanyu, Kepala Marketing dealer motor bekas Antara Motor mengatakan, bahwa dalam kondisi saat ini, perusahaan pembiayaan kini lebih melihat kapasitas calon nasabah.
"Kami pakai leasing Adira Finance, sebenarnya bukan masalah DP 30 persen atau 40 persen, dari pihak Adira Finance pun menerapkan DP net-nya 10 persen," kata Arie saat ditemui di dealer Antara Motor belum lama ini.
Namun, untuk bisa mendapatkan DP 10 persen pada masa pandemi Covid-19 ini perusahaan pembiayaan lebih selektif lagi dalam memilih nasabah.
Baca Juga: Kawasaki Ninja H2 Dikredit, Moge Kencang Rp 600 Jutaan, Cicilan Mulai Rp 7 Jutaan
"Yang sudah pasti dibiayai itu status pekerjaan karyawan tetap, rumah sendiri, BI checking-nya bersih, itu bisa bermain di DP 10 persen," terangnya.
Bahkan menurutnya, pada saat awal Pandemi Covid-19 diumumkan dan mulai berdampak pada perekonomian, karyawan kontrak maupun honorer tidak bisa dibiayai.
Arie menambahkan, saat ini keran sedikit dibuka, sehingga semua profesi bisa dibiayai, yang penting bisa membuktikan ada penghasilan.
"Karyawan kontrak atau honorer itu bisa dibiayai asalkan punya angsuran berjalan di leasing yang sama, keterlambatannya tidak lebih dari 30 hari, nah itu baru bisa dibiayai," tandasnya.
"Memang saat ini perusahaan pembiayaan lebih menyortir calon nasabahnya," pungkas Arie.