"Interogasi awal dua pria ini mengaku bernama ANB dan EP mereka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di masjid Al Mujahidin," ucapnya.
"Mereka berhasil mengambil mesin genset lampu masjid tersebut setelah melakukan perusakan kunci gembok beberapa hari lalu," terang Andrie.
Kemudian pengakuan dua tersangka ini barang bukti yang diambilnya tersebut disimpan di rumah rekan mereka berinisial SU yang tinggal di kampung Lalang Kabupaten Siak.
Berdasarkan informasi dua tersangka ini, petugas Reskrim Polsek Bukit Batu langsung melakukan pengejaran ke rumah SU.
Baca Juga: All New Daihatsu Terios Dikepung Polisi, Dua Tembakan Bikin Panik, Aksi Nekat Maling Gagal
"Sekitar pukul 03.00 WIB petugas berhasil menemukan SU di rumahnya. Selain itu barang bukti yang diambil dari masjid Al Mujahidin berupa dua genset ditemukan ditempat tersebut.
"Genset ini dititipkan di rumah SU oleh dua tersangka pelaku pencurian. Mereka juga mendapat upah dari SU sebesar Rp 500 ribu setelah penitipan dilakukan dua tersangka utama ini," terang Kasat.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pengembangan terkait kemungkinan ada TKP lainnya di Kecamatan Bukit Batu yang pernah dibongkar oleh para tersangka.
Pengakuan tersangka mereka sudah pernah berhasil dua kali melakukan pencurian lainnya.