Otomotifnet.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya masih belum berlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor sampai saat ini.
Ini setelah pencabutan kebijakan ganjil genap diterapkan selama masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
“Ganjil genap masih belum berlaku,” jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Sambodo mengatakan bahwa penentuan waktu penerapan sistem ganjil-genap merupakan wewenang Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca Juga: Ramai Ganjil-Genap Motor Saat PSBB Transisi di Jakarta, Dirlantas Polda Metro Angkat Bicara
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil-genap belum diberlakukan.
Ia mengatakan pihaknya masih mengevaluasi kondisi dan situasi lalu lintas di ruas jalan Jakarta selama penerapan PSBB transisi.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan kapan diterapkannya sistem ganjil-genap untuk menghindari kemacetan di Ibu Kota.
“Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi,” jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca Juga: Ganjil Genap Buat Motor Belum Berlaku, Polisi Sebut Tergantung Dishub DKI