Kendaraan Listrik Harus Punya Suara Dua Tahun Lagi, Kemenhub Beberkan Alasannya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Rabu, 15 Juli 2020 | 15:50 WIB

Hyundai IONIQ, mobil listrik dari PT Hyundai Mobil Indonesia. (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Untuk meningkatkan faktor keselamatan berkendara di jalan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mewajibkan kendaraan listrik untuk mempunyai suara buatan.

Alasannya, mobil maupun motor yang tidak memiliki suara bisa membahayakan pengguna jalan karena tingkat awasan yang rendah.

Terlebih lagi saat melaju di jalan tol yang cukup renggang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, motor listrik dalam dua tahun ke depan harus mengunakan suara kendaraan.

Baca Juga: Porsche Taycan Raffi Ahmad Digeber Ketua MPR RI, Sportcar Listrik Jerman Pertama di Indonesia

"Kalau bisa memang harus ada suaranya. Karena jika tidak ada suaranya pasti sangat bahaya sekali. Tapi soal suara itu nanti dua tahun setelah Peraturan Menteri 44 tahun 2020, sambil mempersiapkan bagi produsen. Sebab, selama ini motor listrik belum ada suara," kata Budi (15/7/2020).

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait kendaraan bermotor dengan motor penggerak menggunakan motor listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan 44 Tahun 2020.

Regulasi ini ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 16 Juni 2020 dan diundangkan pada 22 Juni 2020.

Bahkan untuk memenuhi keselamatan, kendaraan bermotor listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara, demikian isi pasal 32 ayat 1 Permenhub 44/2020.

Adapun menurut beleid itu, kendaraan bermotor listrik kategori MI adalah mobil penumpang; M2 dan M3 untuk mobil bus; dan Nl, N2, N3, OI, 02, 03, dan 04 untuk mobil barang.