Datsun GO Terjang Polisi Sampai Tewas, Tak Terima Ditegur, Berakhir Jadi Tersangka

Ignatius Ferdian - Rabu, 15 Juli 2020 | 17:55 WIB

Datun GO Panca yang digunakan menabrak seorang polisi karena tak terima ditegur (Ignatius Ferdian - )

Ia memutar balik kendaraannya ke arah selatan.

AS bahkan sempat menabrak seorang pengendara motor lainnya.

AS pun dibekuk polisi berikut barang bukti seperti Datsun GO warna hijau muda metalik yang dikendarainya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Yakni dengan sengaja menggunakan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

 Sumber: https://regional.kompas.com/read/2020/07/15/11204601/tak-terima-ditegur-pengendara-mobil-ugal-ugalan-tabrak-polisi-hingga-tewas?page=2