Polisi Sering Sita atau Cabut Kunci Saat Razia, Ada Aturan Hukumnya?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Selasa, 21 Juli 2020 | 14:30 WIB

Pemotor nekat terobos palang pintu kereta api, polisi cabut kunci motornya (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Sudah sering kita lihat aksi polisi mencabut kunci pemotor yang kedapatan melanggar lalu lintas baik saat razia maupun tidak.

Alasannya sebagai tindakan pencegahan, agar pelanggar enggak kabur.

Mengenai tindakan cabut kunci oleh anggota polisi tersebut, apakah dibenarkan?

Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto pun memberikan penjelasan.

Baca Juga: Detik-Detik Polisi Stop Peserta Sunmori Di Ciater, Langsung Cabut Kunci Kayak Gak Biasa Razia

Menurut Budiyanto, dilihat dulu dari pelanggaran dan situasi di lapangan, jika STNK dan SIM mati atau sudah tidak berlaku polisi memang diberi kewenangan untuk menyita kendaraan.

"Dan kalau situasi di lapangan memaksa untuk itu (menyita kunci) kita diperbolehkan, kan kita memiliki diskresi," terang Budiyanto yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, (21/7/20).

"Maksudnya petugas mengambil keputusan untuk mengamankan kunci kendaraan," katanya.

Bukan tanpa alasan polisi punya kewenangan untuk mengamankan kunci kendaraan pelanggar lalu lintas.