Daihatsu Gran Max Pecah Ban Di Kecepatan 80 Km/Jam, Nyangkut Gardan, Hantam Pembatas

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 25 Juli 2020 | 10:45 WIB

Daihatsu Gran Max pecah ban di tol Surabaya-Mojokerto (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Sebuah Daihatsu Gran Max pikap pecah ban hingga terpelanting hantam pembatas tol Surabaya-Mojokerto, KM 729.500, (24/7/20).

Dalam foto yang didapat, ban belakang kanan sampai lepas dari pelek dan tersangkut di gardan.

Akibatnya pelek yang tak dibalut ban melesat di atas jalan beton sedikit rompal.

Beruntung tak ada korban jiwa atas insiden tersebut. Pengemudi dan dua penumpangnya selamat.

Baca Juga: Suzuki Ertiga Pecah Ban di Tol, Melintir Tampar Wuling Confero, Terekam Kamera

Saat insiden terjadi Gran Max pikap tersebut dikemudikan Litfi Jeksiro Satria (32) bersama dua penumpang yang masing-masing bernama Dwi Febri Puji Ginarti (27) dan Tiara yang semuanya warga Ponorogo, Jatim.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Dwi Sumrahadi menerangkan, kecelakaan tunggal itu bermula saat Gran Max bernopol AE 8749 SH melaju dari arah Ponorogo tujuan Sidoarjo.

Laju kecepatan mobil itu sekitar 80 Km/Jam.

Setibanya 729.500, laju Gran Max oleh akibat pecah ban hingga menghantam menghantam guardrail.