“Hal ini juga kembali akan dijelaskan kepada konsumen saat serah terima kendaraan, dan jika ada sisa oli, maka akan dikembalikan kepada konsumen,” tukasnya.
Hal senada juga diucapkan oleh Hendrayadi Lastiyoso, Head of Marketing Division PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO).
Hendra pun meyakinkan bahwa bengkel resmi Daihatsu memiliki prosedur yang ketat untuk menghindari terjadinya praktik oknum mekanik nakal yang dapat merugikan konsumennya.
Menurutnya, setiap customer yang melakukan servis di bengkel Daihatsu hanya akan dibebani biaya sesuai dengan layanan yang mereka terima.
Baca Juga: Brio Sampai Accord Kena Recall, Fuel Pump Diganti Gratis, Tak Sampai Menginap
"Misal, kapasitas oli kendaraannya 3.5 liter, maka hanya akan dibebani membayar untuk 3.5 liter saja, sehingga tidak ada kelebihan oli atau biaya yang dibayarkan oleh pelanggan," terang Hendra saat dihubungi (29/7/2020).
Sedangkan barang sisa atau pun spare part bekas servis, harus dikembalikan kepada customer sebagai bukti adanya suku cadang yang diganti.
Sementara itu, Amelia Tjandra, selaku Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menambahkan, untuk meminimalisir kejadian penyelewengan tersebut, bengkel resmi Daihatsu memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dijalankan.
Di antaranya wajib pemeriksaan fisik dan kendaraan mekanik oleh security ketika pulang dari bengkel.
Baca Juga: Daihatsu Luxio dan Gran Max Kena Recall, 9.043 Unit Sudah Diperbaiki, Jatim Terbanyak
"Rutin melakukan stock opname maupun internal audit untuk stock part dan material oli di bengkel," ujarnya (30/7/2020).
"Kemudian juga melakukan konfirmasi kepada konsumen bengkel mengenai implementasi prosedur pembebanan oli, dan prosedur pengembalian part-part bekas," pungkas Amel.