Aturan Ganjil Genap Berlaku Mulai 3 Agustus, Melanggar Bakal Ditilang

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Sabtu, 1 Agustus 2020 | 16:00 WIB

Ilustrasi wilayah terdampak aturan perluasan ganjil genap (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Aturan pelat nomor ganjil-genap khusus kendaraan roda empat kembali diberlakukan Pemerintah provinsi DKI Jakarta .

Kebijakan ini kembali diberlakukan setelah ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta di tengah Pandemi Covid-19.

Menanggapi hal ini Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, membenarkan bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Senin (3/8/2020).

"Iya benar, Ganjil-genap akan kembali diberlakukan pada Senin depan, sehingga penilangan akan kembali diberlakukan," kata Kombes Pol Sambodo (1/8/2020).

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di Jakarta Siap Diterapkan Pekan Depan, Khusus Mobil Saja

Kebijakan ganjil-genap direncanakan kembali beroperasi pada 25 ruas jalan dengan periode waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB, mulai Senin tanggal 3 Agustus 2020 mendatang.

Lebih lanjut, Sambodo menyebut volume lalu lintas kendaraan di ruas jalan Jakarta meningkat selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Bahkan di beberapa ruas, ia menyebut volume kendaraan saat PSBB masa transisi lebih tinggi dibandingkan masa normal sebelum ada pandemi Covid-19.

Selain untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, Sambodo mengatakan, penerapan ganjil- genap ini bisa menjadi instrumen untuk membatasi pergerakan masyarakat di masa pandemi Covid-19.