Otomotifnet.com - Aturan ganjil genap bakal diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai pekan depan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ganjil genap hanya akan berlaku untuk kendaraan roda empat.
"Hanya untuk mobil saja," ucap Syafrin saat dihubungi (30/7/2020).
Adapun untuk waktu pemberlakuan ganjil genap adalah sama sebelum masa pandemi Covid-19. "Jamnya tetap, pada pagi hari jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00," ujarnya.
Baca Juga: Toyota Avanza dan Suzuki Carry Jadi Bukti, Maling 9 Kerbau di Cilegon Dibekuk
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
Baca Juga: Sosialiasi Tol Yogyakarta-Bawen Diwarnai Kesalahan Gambar Desain, Warga Bingung
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR