Sedangkan golongan IV dari Rp 18 ribu sejak 2017 menjadi Rp 21.500 dan golongan V tidak mengalami perubahan, tetap Rp 21.500.
"Kita sudah melakukan sosialisasi untuk kenaikan tarif ini," ucapnya.
"Kalau dilihat dari data penggunanya pada golongan I ini paling banyak yakni 82,26 persen sedangkan penyesuaian tarif hanya Rp 500, jadi seharusnya hal ini tidak terlalu berpengaruh pada pengguna tol," sebutnya
Sementara itu, Plh Anggota BPJT Unsur Kementerian PUPR, Mahbullah Nurdin mengatakan, evaluasi dan penyesuaian tarif ini dilakukan dua tahun sekali oleh BPJT.
Baca Juga: Ruas Tol Kayuagung-Palembang Segera Dikenakan Tarif, Diperkirakan Mulai Agustus
Penyesuainnya dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi, di mana besaran inflasi wilayah Kota Medan yang diperoleh dari BPS untuk periode I November 2017 hingga 31 Oktober 2019 adalah 5,72 persen.
"Pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh menteri dalam hal ini Menteri PUPR," jelas Mahbullah.
"Penyesuaian terakhir dilakukan pada 2017, jadi memang sudah seharusnya Tol Belmera melakukan penyesuaian tarif pada November 2019," sambungnya.
"Namun SK baru turun pada Juli 2020 dan akan efektif 14 hari kalender sejak ditetapkan yaitu pada Kamis, 13 Agustus 2020 pukul 00.00," bebernya.