Daihatsu Feroza Dipatok Rp 32 Juta, Siapa Berani Harga, Silakan Bawa Pulang

Panji Nugraha,Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 15 Agustus 2020 | 09:35 WIB

Daihatsu Feroza 1994 yang dilelang oleh Ditjen Pajak melalui KPP Pratama Tasikmalaya. (Panji Nugraha,Ruditya Yogi Wardana - )

Uang jaminan tersebut disetorkan melalui Virtual Account (VA) yang diperoleh setelah mendaftar di website Lelang.go.id.

Perlu diingat pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang ditambah bea lelang sebesar tiga persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembayaran wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.

Apabila tidak melunasi kewajiban itu, maka pemenang lelang dinyatakan batal (wanprestasi) dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Untuk info lebih detail, bisa akses melalui link ini.