Otomotifnet.com - Rencana dibukanya satu lajur di jalan Tol Dalam Kota oleh Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai jalur sepeda menyalahi aturan dan membahayakan bagi keselamatan.
"Di dalam Undang- Undang No 38 Tahun 2004 bahwa pengertian Jalan Tol adalah Jalan umum yang merupakan bagian dari sistem jaringan jalan dan sebagai jalan Nasional yang pengendaranya diwajibkan untuk membayar jalan Tol," kata Budiyanto Pengamat Transportasi (29/8/2020).
Menurut Budiyanto, jalan Tol bertujuan mempersingkat jarak dan waktu tempuh sehingga faktor kecepatan menjadi hal yang tidak mengabaikan masalah keamanan.
Sehingga penggunaan tol jadi jalur sepeda bisa bahaya.
Budiyanto menjelaskan mengapa jalur khusus sepeda di jalan tol itu berbahaya.
Salah satunya karena faktor angin kencang yang bisa saja membuat pesepeda oleng ketika menggowes sepedanya.
"Faktor keamanan keselama atau istilah yang sering kita dengar bahwa jalan tol adalah jalan bebas hambatan yang diperuntukan untuk kendaraan sumbu dua atau lebih mobil,bus dan truk," ungkapnya.
Bukan cuma membahayakan pesepeda, jalur khusus sepeda di jalan tol juga dinilai Budiyanto dapat merugikan penggguna kendaraan roda emapat atau lebih yang melintas.
Baca Juga: Hyundai H-1 Disundul Truk, Bodi Ringsek, Terpental Robohkan Pagar Tol Tomang