"Kondisi motor yang kami lelang apa adanya. Lelang akan dilaksanakan Kamis (10/9/20) dan penawarannya dilakukan dengan sistem online," ungkapnya.
Penawaran lelang dilakukan secara online melaui website lelang.go.id.
Peserta setelah memilih objek lelang pada website, akan mendapatkan nomor Virtual Accout (VA) untuk menyetor uang jaminan penawaran lelang senilai Rp 3,8 juta.
"Uang jaminan harus diterima KPKLN (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang," ungkap Griawan.
Baca Juga: Honda Win, Supra Fit, Suzuki RC 100 dan A100 Pelat Merah Siap Dilelang, Monggo Juragan
Nantinya pemenang lelang wajib membayar harga lelang dan bea pajak lelang 2 persen, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Apabila tidak melunasi, maka dinyatakan mengingkari janji/wanprestasi serta uang jaminan penawaran lelang tersebut akan disetor ke kas negara.
"Uang jaminan penawaran lelang dari peserta yang tidak memenangkan lelang dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan bianya transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank," jelas Griawan.