Sementara truk tersebut, usai menabrak korban juga menghatam pagar rumah warga dan tiang listrik hingga patah.
Sedangkan pengemudi hanya mengalami luka lecet di bagian tangan dan badannya. Sementara truk mengalami kerusakan pada bagian depan, karena menabrak pagar dan tiang listrik.
Atas peristiwa tersebut, pengemudi truk tangki dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Keuchik Ujong Drien, Kecamatan meureubo Ahmad Baihaki menjelaskan, Andri Manto (61), warga Desa Ranto Panyang Timur yang meninggal dalam kecelakaan di desanya itu kesehariannya bekerja sebagai pembersih jalan.