Hendra berasumsi, jika belajar dari PSBB sebelumnya, bengkel diperbolehkan beroperasi asalkan mempunyai Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.
"Kalau IOMKI itu diberlakukan lagi oleh Pemprov DKI Jakarta, maka bengkel akan tetap beroperasi, tetapi hanya 50 persen," ujarnya.
"Sedangkan showroom dan kantor tidak boleh beroperasi," sebutnya lagi.
Namun demikian, pihaknya masih akan terus menunggu dan memantau peraturan tersebut berdasarkan dari informasi terakhir yang nanti akan diterapkan.
Baca Juga: Penggunaan Spare Part Orisinal Makin Lama Menurun, Daihatsu Beberkan Penyebabnya
"Baru nanti kami bisa sampaikan apakah bengkel buka dengan 50 persen atau tutup total," pungkas Hendra.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan penerapan PSBB ini melalui konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI (9/9/2020).
Keputusan menarik rem darurat atau kembali menerapkan PSBB secara ketat ini dilakukan lantaran kasus Covid-19 yang semakin tak terkendali.
Selain itu juga berdasarkan pertimbangan sejumlah faktor, mulai ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh hingga angka pemakaman yang juga ikut meningkat.
Baca Juga: Jamin Kualitas Suku Cadang, Daihatsu Genuine Parts Diuji 100.000 KM