Otomotifnet.com - Tak hanya berburu unitnya di showroom maupun perorangan, mobil bekas juga bisa dicari di acara lelang.
Karena membeli mobil bekas dengan cara lelang juga bisa diikuti oleh perorangan.
Namun menurut Daddy Doxa, Presiden Direktur Balai Lelang Serasi - IBID Astra, mobil lelang masih mendapat pandangan buruk karena disebut sebagai barang kasus.
"Memang mobil atau barang lelang itu ada yang bekas kasus atau tarikan leasing. Tapi mobil yang masuk di kami ini kasusnya kan sudah diselesaikan dengan debitur, jadi sudah tidak bermasalah lagi," ujar Doxa dalam meeting virtual (10/9/2020).
Selain tarikan leasing, Doxa menyebut, mobil lelang juga ada yang didapat dari hasil sitaan sejumlah kasus hukum.
"Ada juga mobil bekas dari sitaan kasus koruptor yang biasa ada di kantor lelang negara, tapi mobil ini dilelang juga setelah kasus hukumnya selesai atau putus," sebutnya.
Karena dijual dalam kondisi apa adanya, Doxa mengungkapkan, konsumen harus ekstra teliti memilih mobil lelang.
"Buyer harus teliti dalam lelang, karena kondisi mobil apa adanya. Tapi mobil sudah diberi penilaian dan grade tertentu dalam inspeksi, hal ini berpengaruh terhadap harganya. Kami enggak mungkin jual barang hancur dengan harga normal," jelasnya.
Baca Juga: Isuzu Panther LV 2005 Harga Pasaran Masih Rp 80 Jutaan, Satu Ini Dilelang Cuma Rp 56 Jutaan