Otomotifnet.com - Pengemudi Toyota Hilux berinisial PK terancam pidana kurungan setelah menewaskan pengendara Honda Revo.
Hal itu karena Toyota Hilux menampar Honda Revo menggunakan bak belakang saat pecah ban dalam kecepatan tinggi hingga posisinya berbalik arah.
Bahkan Honda Revo tersebut sampai masuk kolong belakang dan kena injak roda belakang.
Peristiwa ini terjadi di ruas jalan Trans Flores Borong-Bajawa, kampung Kisol, Tanah Rata, kota Komba, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, sekitar pukul 09:30 WITA, (6/10/20).
Baca Juga: Yamaha NMAX Tergeletak, Polwan Tewas Dihujam Hilux, Ulah Wakil Bupati Diduga Mabuk
Korban tewas merupakan boncenger Honda Revo bernama Mius Nalung yang saat itu ikut dengan Yohanes Sonda.
Kondisi Yohanes Sonda sendiri juga mengalami luka berat.
Kepala Bagian Operasi Lantas Polres Manggarai Timur, Ipda Aris Ahmad mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi diduga karena ban Toyota Hilux pecan ditambah kondisi jalan licin usai diguyur hujan.
Aris mengatakan, pengemudi Hilux bisa dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan orang mati karena salahnya atau kelalaianya dengan bunyi 'barang siapa yang karena kesalahanya menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.