Kemudian istri korban langsung membangunkan suaminya dan memberitahukan bahwa Suzuki Escudo mereka sudah hilang.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta dan melaporkannya ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.
Usai menerima laporan, Kapolsek Rambang Dangku, AKP Sofiyan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka yang saat ini sedang menjalani hukuman.
Dari pengakuannya, didapatlah tiga nama, kemudian dilakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku yang buron dan berhasil kembali menangkap satu tersangka lainnya ketika sedang mandi.
Baca Juga: Suzuki Escudo Raib di Garasi, Istri Pemilik Panik, Terdengar Suara Berisik
Namun sebelum ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Sedangkan dua rekan pelaku masih dalam pengejaran.
Sofiyan membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku Curas, karena melawan saat ditangkap terpaksa diambil tindakan tegas.
Selain itu, juga mengamankan barang bukti satu unit Suzuki Escudo Nopol L 1375 CD, satu buah sirine alarm mobil, dua buah gembok yang telah rusak, satu buah obeng, satu buah kunci kontak dan remote Suzuki Escudo tersebut.
Tersangka merupakan residivis kasus 363 kendaraan roda empat mobil truk pada tahun 2015, dan telah menjalani hukuman selama dua tahun.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP.