Papan Penunjuk Jalan Ada Angka Khusus, Bukan Jarak Tapi Kode Rute Nasional

Ditta Aditya Pratama,Irsyaad Wijaya - Rabu, 7 Oktober 2020 | 12:40 WIB

Papan penunjuk jalan yang dilengkapi angka rute nasional (Ditta Aditya Pratama,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Jika diperhatikan, papan penunjuk jalan beberapa dilengkapi dengan angka di samping nama kota yang dituju.

Angka tersebut bukan berarti jarak tempuh ke kota yang dituju ya.

Sebab enggak semua papan penunjuk jalan tersebut dilengkapi angka tersebut.

Angka atau nomor tersebut ada di jalan rute nasional di Pulau Jawa, hal ini tertulis di Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007.

Baca Juga: Keren, Ada Layar LED Petunjuk Kemacetan di Ruas Tol Jagorawi

Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Jalan nasional ada strip merah di atas nomor, kalau jalan provinsi strip biru

Dalam SK tersebut, nomor-nomor itu diberikan untuk jalan nasional yang berarti jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar Ibukota provinsi dan jalan strategis nasional.

Lalu penentuan nomornya juga enggak asal, dalam Pasal 2 Ayat ketiga dalam SK tersebut berbunyi seperti ini: Ruas jalan yang memanjang dari Barat ke Timur diberikan nomor ganjil dengan urutan mulai dari ruas jalan utama (jalur Pantai Utara dan jalur Selatan) dan selanjutnya berurutan mulai dari atas ke bawah (Utara ke Selatan).

Kemudian ruas jalan yang melintang diberikan nomor genap dengan urutan mulai dari kiri ke kanan (Barat ke Timur).

Untuk Jalan Nasional dengan nomor 1 (Rute 1) pastinya kamu hafal betul, yaitu ruas utama Pantura dari Merak - Cilegon - Jakarta - Bekasi - Cikampek dan seterusnya ke timur hingga Ketapang.