Kijang Innova Sewaan Digadaikan Rp 50 Juta, Ditipu Pakai Atas Nama Perusahaan Batu Bara

Irsyaad Wijaya - Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:07 WIB

Pelaku PK (24) beserta barang bukti Toyota Kijang Innova tahun 2009 yang disewanya pakai atas nama perusahaan batu bara yang justru digadikannya sebesar Rp 50 juta (Irsyaad Wijaya - )

Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kasi Humas Polsek Banjarbaru Kota, Aipda Ahmat Supriyanto membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penggelapan yang melibatkan oknum PK (24).

"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 unit Toyota Kijang Innova warna Grey dengan nopol DA 8067 L sudah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Kota untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya," ungkapnya.

Sumber: https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/10/21/gelapkan-mobil-pria-asal-lampung-dibekuk-polsek-banjarbaru-kota