Kijang Innova Sewaan Digadaikan Rp 50 Juta, Ditipu Pakai Atas Nama Perusahaan Batu Bara

Irsyaad Wijaya - Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:07 WIB

Pelaku PK (24) beserta barang bukti Toyota Kijang Innova tahun 2009 yang disewanya pakai atas nama perusahaan batu bara yang justru digadikannya sebesar Rp 50 juta

Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kasi Humas Polsek Banjarbaru Kota, Aipda Ahmat Supriyanto membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penggelapan yang melibatkan oknum PK (24).

"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 unit Toyota Kijang Innova warna Grey dengan nopol DA 8067 L sudah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Kota untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya," ungkapnya.

Sumber: https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/10/21/gelapkan-mobil-pria-asal-lampung-dibekuk-polsek-banjarbaru-kota

YANG LAINNYA