Honda BeAT Dikendarai Bocah 13 Tahun, Ngegas Ala Superman, Polisi Datangi Rumahnya

Ignatius Ferdian - Sabtu, 24 Oktober 2020 | 15:45 WIB

Viral seorang bocah mengendarai motor sambil bergaya ala superman (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sempat viral beberapa waktu lalu, Honda BeAT yang dikendarai seorang bocah dengan gaya ala Superman di Tangerang Selatan.

Terlihat remaja yang tidak menggunakan alat pelindung saat berkendara itu kebut-kebutan sembari berlagak seperti sedang terbang di jalan raya.

Dalam video yang diunggah di @tangsel.life berdurasi 24 detik itu, terlihat pengendara motor lain mengambil video.

Di depannya ada seorang pengendara Honda BeAT sembari tengkurap, tangan tetap di stang motor, mengendarai motornya dengan kecepatan di atas 60 km/jam.

Baca Juga: Honda CB150R Melebar Disambut Yamaha MX King, Sama-sama Remuk, Satu Tewas Seketika

Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Ia mengaku kalau pihaknya sudah menyelidiki sampai mendatangi rumah pemilik motor tersebut.

Tribun Jakarta
seorang remaja yang melakukan aksi mengendarai motor ala superman didatangi polisi

"Saat mendatangi kediamannya bertemu dengan pemilik kendaraan berinisial KL yang kemudian diperlihatkan foto yang ada di video viral tersebut," ujar Bayu saat dihubungi (23/10/2020).

"Saat itu juga dia membenarkan kalau motor tersebut adalah miliknya dan dipakai oleh keponakannya yang mengendarai motor di video viral tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Honda Scoopy Rem Mendadak, Ban Depan Selip Hantam Pohon, Kaget Dipalang Pohon Tumbang

Saat ditanya, si keponakan yang berinisial SP itu mengaku kalau dirinyalah yang berada dalam video itu.

Remaja yang berusia 13 tahun itu ternyata sedang berkendara ala Superman melintasi Jalan Arya Putra, Ciputat, Tangerang Selatan.

"Yang bersangkutan membenarkan mengendarai kendaraan motor tersebut dengan aksi telungkup dengan kaki sesekali di ayun-ayunkan," ungkap Bayu.

Ia pun dikenakan tilang dengan penerapan pasal 287 ayat (5), pasal 281 dan pasal 291 ayat (1), dikarenakan mengemudi motor melebihi batas kecepatan, tidak memiliki SIM dan tidak menggunakan helm.

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2020/10/23/kronologi-remaja-13-tahun-bergaya-superman-terbang-sambil-berkendara-motor-di-tangerang-selatan