Otomotifnet.com - Pada Januari 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen untuk membebaskan Indonesia dari truk kelebihan muatan dan dimensi atau Over Dimension Over Load (ODOL).
Truk ODOL perlu ditertibkan lantaran menimbulkan kerugian besar bagi pemerintah.
Ini karena truk dengan muatan berlebih, jadi salah satu pemicu tertinggi atas kerusakan jalan raya.
Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, mengungkapkan lantaran dibiarkan selama bertahun-tahun, ODOL di Indonesia ibarat sudah jadi kebiasaan karena dianggap bisa ditoleransi.
Baca Juga: Truk Adu Balap Liar di Pantai Cemara Viral, Satu Terguling, Polisi Periksa Sopir
"Penertiban ODOL tidak pernah tuntas karena kurangnya konsistensi aparat penegakan hukum dalam menegakkan aturan," kata Budiyanto (31/10/2020).
Menurutnya, ODOL ini sangat terkait dengan tingginya ongkos logistik di Indonesia.
Biaya mahal di antaranya disebabkan harga mobil yang mahal dan biaya operasional kendaraan yang tinggi.
"Harga mobil yang tinggi dan situasi persaingan yang tidak sehat, biaya logistik yang tinggi dan biaya tak terduga yang mendorong pelanggaran ODOL berulang-ulang terus," bebernya.
Baca Juga: Tol Pekanbaru-Dumai Viral, Disebut Ada Aksi Pembegalan Truk Box di Gerbang Tol, Ini Kronologinya