Rombongan Harley-Davidson Keroyok Anggota TNI, Tersangka Bertambah, Total Jadi 4 Orang

Irsyaad Wijaya - Senin, 2 November 2020 | 12:15 WIB

Rombongan Harley-Davidson keroyok anggotaTNI sampai jatuh tersungkur (Irsyaad Wijaya - )

Dua orang tersebut MS (49 th) dan B (18 th). Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan anggota TNI dikeroyok pengendara motor gede (moge) viral di media sosial.

Video itu diunggah akun Instagram @reporter.minang yang menyebutkan pengeroyok adalah sejumlah orang diduga anggota klub motor gede.

Dalam video itu terlihat korban didorong hingga tersungkur. Setelah itu, salah satu pelaku menendang kepala korban.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2020/11/01/12574781/tersangka-pengeroyokan-anggota-tni-oleh-oknum-anggota-klub-moge-jadi-4-orang?page=all